Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT: Syarat dan Prosedur Lengkap

Banyak warga yang sebenarnya berhak dapat bantuan sosial tapi tidak tahu cara daftarnya. Artikel ini saya tulis untuk membantu tetangga-tetangga yang sering bertanya soal PKH dan BPNT.

Apa Bedanya PKH dan BPNT?

PKH (Program Keluarga Harapan)

Bantuan tunai untuk keluarga miskin yang punya:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia sekolah (SD-SMA)
  • Lansia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat

Besaran bantuan: Rp 750.000 – Rp 3.000.000 per tahun tergantung komponen keluarga.

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

Bantuan khusus untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Nilai bantuan Rp 200.000 per bulan yang masuk ke rekening khusus.

Syarat Penerima

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Kartu Keluarga dan KTP
  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Untuk PKH: punya komponen yang disyaratkan (bumil, anak sekolah, lansia, disabilitas)

Cara Mendaftar

Langkah 1: Cek Status DTKS

Buka cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data KTP. Lihat apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum.

Langkah 2: Daftar ke DTKS

Kalau belum terdaftar, datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
  • Foto rumah (tampak depan dan dalam)

Langkah 3: Tunggu Verifikasi

Petugas akan melakukan verifikasi ke rumah. Pastikan data yang diberikan valid dan jujur.

Langkah 4: Aktivasi Rekening

Jika lolos, akan dihubungi untuk aktivasi rekening di bank penyalur (biasanya BRI atau Mandiri).

Tips Penting

Jangan percaya calo yang minta bayaran untuk mengurus bansos. Semua proses ini GRATIS. Kalau ada kendala, langsung tanya ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

Bansos adalah hak warga yang membutuhkan. Jangan malu untuk mendaftar jika memang memenuhi syarat.