Kehilangan KTP itu memang bikin panik. Saya pernah mengalaminya sendiri waktu dompet hilang di angkot. Tapi tenang, proses mengurusnya sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan.
Pertama, Jangan Panik
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Prosesnya gratis dan biasanya cuma butuh 15-30 menit. Bawa fotokopi KTP lama kalau masih ada, tapi kalau tidak ada juga tidak masalah.
Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah dapat surat kehilangan dari kepolisian, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Pas foto 3×4 (2 lembar, latar merah untuk kelahiran ganjil, biru untuk genap)
Kunjungi Kantor Kelurahan
Datang ke kelurahan tempat kamu terdaftar. Minta formulir permohonan KTP baru dan isi dengan lengkap. Petugas biasanya ramah dan akan membantu kalau ada yang bingung.
Proses di Disdukcapil
Dari kelurahan, berkas kamu akan diteruskan ke Disdukcapil. Di era sekarang, banyak daerah yang sudah menerapkan sistem antar-jemput berkas, jadi kamu tinggal menunggu di rumah. Waktu pembuatan biasanya 1-14 hari kerja tergantung daerah.
Tips dari Pengalaman
Datang pagi-pagi sekitar jam 8 supaya tidak terlalu ramai. Bawa bolpen sendiri karena kadang persediaan di kantor terbatas. Dan yang paling penting, simpan foto dokumen penting di HP supaya kalau hilang lagi, kamu masih punya cadangan data.
Semoga membantu! Jangan lupa simpan nomor NIK kamu di tempat yang aman.