Pajak dan retribusi merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan.
- Jatuh Tempo: Setiap tahun (biasanya Agustus)
- Cara Bayar: Bank, kantor pos, minimarket, e-commerce
- Sanksi Keterlambatan: 2% per bulan (maks 24 bulan)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Cara Pembayaran
- Samsat keliling atau drive-thru
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- E-Samsat di bank atau minimarket
BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan saat transaksi jual beli properti.
- Tarif: 5% dari NPOP – NPOPTKP
- Waktu Pembayaran: Sebelum akta jual beli dibuat
E-Filing Pajak
Lapor pajak tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id dengan mudah dan cepat.