Panduan Perizinan dan Usaha

Perizinan usaha di Indonesia kini semakin mudah dengan sistem Online Single Submission (OSS). Portal ini menyediakan panduan lengkap untuk memulai dan mengembangkan usaha Anda.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS setelah melakukan pendaftaran.

  • Berlaku sebagai: TDP, API, Akses Kepabeanan
  • Masa Berlaku: Selama usaha beroperasi
  • Biaya: GRATIS

Cara Pendaftaran OSS

  1. Buat akun di oss.go.id
  2. Lengkapi data usaha
  3. Pilih bidang usaha (KBLI)
  4. Unggah dokumen pendukung
  5. Dapatkan NIB dan izin usaha

Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang wajib dimiliki sebelum membangun atau merenovasi bangunan.

  • Persyaratan: Sertifikat tanah, gambar rencana bangunan, IMB tetangga
  • Waktu: 14-30 hari kerja

Izin Lingkungan

Untuk usaha yang berdampak pada lingkungan, diperlukan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai jenis usaha.