Layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas dan program untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang layak.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional.
Pendaftaran BPJS
- Persyaratan: KTP, KK, Pas foto 3×4
- Cara Daftar: Online melalui Mobile JKN atau kantor BPJS
- Iuran: Kelas I (Rp150.000), Kelas II (Rp100.000), Kelas III (Rp35.000)
Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Pemeriksaan umum
- Pelayanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
- Imunisasi
- Laboratorium dasar
- Pelayanan gigi
Program Vaksinasi
Pemerintah menyediakan vaksinasi gratis untuk berbagai penyakit melalui Program Imunisasi Nasional.
- Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak
- Vaksin Hepatitis B
- Vaksin COVID-19