Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen penduduk melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi penduduk.
Layanan yang Tersedia
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap WNI berusia 17 tahun ke atas.
- Persyaratan: Surat pengantar RT/RW, KK, Akta kelahiran
- Waktu Pengurusan: 14 hari kerja
- Biaya: GRATIS
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga.
- Persyaratan: Surat pengantar RT/RW, Akta nikah, KTP
- Waktu Pengurusan: 7 hari kerja
- Biaya: GRATIS
3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.
- Persyaratan: Surat keterangan lahir, KK, KTP orang tua
- Waktu Pengurusan: 3-14 hari kerja
- Biaya: GRATIS
Lokasi Pelayanan
Layanan dapat diakses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten/kota atau melalui Mal Pelayanan Publik terdekat.