Panduan Administrasi Kependudukan

Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen penduduk melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi penduduk.

Layanan yang Tersedia

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap WNI berusia 17 tahun ke atas.

  • Persyaratan: Surat pengantar RT/RW, KK, Akta kelahiran
  • Waktu Pengurusan: 14 hari kerja
  • Biaya: GRATIS

2. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga.

  • Persyaratan: Surat pengantar RT/RW, Akta nikah, KTP
  • Waktu Pengurusan: 7 hari kerja
  • Biaya: GRATIS

3. Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.

  • Persyaratan: Surat keterangan lahir, KK, KTP orang tua
  • Waktu Pengurusan: 3-14 hari kerja
  • Biaya: GRATIS

Lokasi Pelayanan

Layanan dapat diakses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten/kota atau melalui Mal Pelayanan Publik terdekat.