Layanan Transportasi dan Infrastruktur

Layanan transportasi dan infrastruktur merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang mendukung mobilitas dan konektivitas masyarakat.

Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM adalah bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Jenis SIM

  • SIM A: Mobil penumpang (pribadi)
  • SIM B1: Truk dan bus
  • SIM B2: Kendaraan berat
  • SIM C: Sepeda motor
  • SIM D: Untuk penyandang disabilitas

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

  • KTP asli
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktik
  • Biaya: SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK adalah dokumen yang membuktikan bahwa kendaraan telah terdaftar dan sah beroperasi di jalan raya.

Perpanjangan STNK

  • STNK Tahunan: Setiap tahun
  • STNK 5 Tahunan: Ganti plat nomor
  • Cara: Samsat, e-Samsat, atau aplikasi SIGNAL

Pengaduan Infrastruktur

Laporkan kerusakan jalan, jembatan, atau fasilitas publik lainnya melalui:

  • Aplikasi LAPOR! (lapor.go.id)
  • Dinas Pekerjaan Umum setempat
  • Website resmi pemerintah daerah